PENGERTIAN TIM PENULIS USULAN (TPU)
TPU adalah anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang mempunyai peran dalam menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus Perempuan dan Musyawarah Desa Perencanaan.
Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan oleh masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya TPU melakukan penulisan usulan bersama-sama Kepala Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kel (KPMD), Kader Teknis ( untuk usulan kegiatan sarana / fisik ), dan pengurus kelompok pengusul atau Kepala Dusun.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPU
1. Mencari dan menyiapkan data-data pendukung seperti; peta desa/peta sosial, jumlah penduduk termasuk penduduk miskin, dll.
2. Menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan dan lampiran-lampiran lain yang menjadi persyaratan usulan.
3. Melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usulan kegiatan dan penerima manfaat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang rencana kegiatan yang diusulkan, termasuk melakukan survei dan pengukuran.
4. Memastikan nilai dan bentuk swadaya yang akan diberikan masyarakat untuk usulan kegiatan yang diajukan ke Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan ( dibantu oleh Kepala Dusun & Kepala Desa ).
5. Menuliskan data-data yang telah didapat dan mengisi formulir-formulir penulisan usulan yang disediakan berdasarkan data-data tersebut.
6. Menyusun formulir-formulir penulisan usulan beserta lampiran yang disyaratkan menjadi satu proposal usulan kegiatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam PNPM-Mandiri Perdesaan .
7. Bersama KPMD, Kader Teknik, TPK dan dibantu FT melakukan survei harga sebagai dasar pembuatan dan/atau penyempurnaan RAB.
8. Bersama KPMD, Kader Teknik, TPK dan dibantu FT melakukan survei dan pengukuran di lokasi kegiatan.
9. Bersama KPMD, Kader Teknik, TPK dan dibantu FT menyempurnakan usulan yang mendapatkan rangking atas pada waktu Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan, yaitu pembuatan dan/atau penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain teknis.
PENULISAN USULAN
1. Pengantar
Kegiatan Penulisan Usulan merupakan rangkaian dari sebuah proses perencanaan didalam PNPM-MP, sehingga kegiatan tersebut mutlak harus dilaksanakan oleh masing-masing desa. Tim Penulisan Usulan dipilih oleh Musyawarah Khusus Perempuan dan Musyawarah Desa Perencanaan sebanyak 3 orang yang berasal dari kelompok, yang akan bersama-sama dengan Kader Desa dan Kader Teknik menyusun usulan atau proposal dari kegiatan yang telah ditetapkan.
2. Tujuan
Tujuan daripada kegiatan Penulisan Usulan adalah agar gagasan kegiatan masyarakat yang telah disepakati dan diputuskan di dalam Musyawarah Desa Perencanaan tercatat secara sistematis, sehingga memudahkan untuk diperiksa kelayakannya oleh Tim Verifikasi sebelum dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan.
3. Waktu
- Setelah pelaksanaan Musyawarah Desa (MD) Perencanaan.
- Pelaksanaan Pelatihan TPU dilaksanakan pada tanggal 30-31 Juli 2009.
- Setelah Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan.
- Proposal Desa disempurnakan dengan penyempurnaan dan pembuatan desain dan RAB.
4. Ketentuan Usulan
a. Setiap desa boleh mengajukan paling banyak 3 ( tiga ) usulan, meliputi :
(i) Peningkatan penyediaan prasarana sosial ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan penekanan bahwa prasarana yang dibangun :
1) Dapat menunjang pembangunan perdesaan dan mendorong pengembangan aktifitas ekonomi produktif.
2) Dapat meningkatkan efisiensi usaha dan memperkuat akses terhadap sentra produksi dan pasar.
(ii) Perluasan kesempatan berusaha dan peluang pengembangan usaha bagi masyarakat melalui kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dengan ketentuan maksimal satu kecamatan 25% dari pagu dana BPPK.
(iii) Peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin melalui bidang pendidikan dan kesehatan, termasuk kegiatan pelatihan untuk pengembangan kemampuan masyarakat.
b. Apabila Proposal Usulan Desa sudah mencantumkan besaran nilai RAB untuk kegiatan fisik, maka nilai besaran RAB tersebut masih berstatus sementara dan dapat berubah.
c. Untuk Proposal Usulan Desa non-fisik (kesehatan, pendidikan, spp dan lainnya) sudah mencantumkan besaran nilai RAB dan berstatus tetap dan mengikat.
d. Kegiatan fisik (prasarana, kesehatan, pendidikan) diusulkan sampai pada perhitungan Kebutuhan Bahan dan Gambar Desain, sementara untuk usulan kegiatan non-fisik (pendidikan, kesehatan, SPP dan UEP) sudah ada nilai nominalnya. Nilai satu usulan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.
LANGKAH-LANGKAH DALAM PENULISAN USULAN
Kegiatan penulisan usulan dalam PNPM-Mandiri Perdesaan tahun 2008 dapat dikelompokkan dalam dua (2) tahap kegiatan, yaitu tahap pertama setelah dilaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan untuk dibawa ke Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan, dan tahap kedua setelah Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan sebagai penyempurnaan proposal (penyempurnaan Desain & RAB ) untuk dibawa ke Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan.
TAHAP PERTAMA :
Persiapan / Administrasi
Persiapan penulisan usulan dapat dilaksanakan pada saat akhir pelatihan TPU maupun sebelum kegiatan penulisan usulan dilaksanakan di desa, hal-hal yang perlu dilaksanakan dalam persiapan adalah :
§ Koordinasi awal tim dengan dipandu PjOK, FK & FT untuk mendapatkan penjelasan tujuan, proses, dan sistematika penulisan usulan termasuk form-form yang akan digunakan.
§ Penyusunan jadwal dan rencana kerja dan pembagian tugas yang dipandu oleh KPMD , Kader Teknik dan TPK
§ Penyiapan bahan-bahan yang diperlukan seperti; Berita Acara keputusan Musyawarah Desa Khusus Perempuan dan Musyawarah Desa Perencanaan tentang gagasan-gagasan yang disetujui dan ditetapkan, form-form yang dibutuhkan, alat tulis, dan sebagainya. (oleh KPMD).
§ Pembuatan Rekapitulasi daftar gagasan / daftar usulan desa yang disetujui dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa Perencanaan. (oleh KPMD).
§ Mengisi Data Umum Desa dan membuat Peta Sosial Desa. (oleh KPMD).
§ Mendata jenis konstruksi sebagaimana yang diusulkan di Musyawarah Desa (oleh KPMD, KT & TPK ).
▪ Menyusun data Rumah Tangga Miskin (RTM) sesuai dengan kondisi di lapangan sebagai dasar dalam menentukan jumlah pemanfaat dari RTM (oleh KPMD).
Pelaksanaan
1. Pembahasan dengan kelompok pengusul
Hal-hal yang dibahas antara lain :
§ Alasan pengusulan kegiatan/latar belakangnya serta akibat yang akan terjadi jika masalah tersebut tidak segera diatasi.
§ Tujuan/perubahan yang ingin dicapai.
§ Kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan.
§ Manfaat yang akan diperoleh.
§ Keterlibatan kelompok rumah tangga miskin dalam perencanaan.
§ Jumlah rumah tangga miskin (RTM) penerima manfaat.
§ Dampak peningkatan kesejahteraan RTM.
§ Siapa yang mengusulkan (kelompok perempuan atau campuran).
§ Lokasi atau tempat usulan kegiatan.
§ Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
§ Rencana Pelestarian Kegiatan.
§ Jumlah penerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.
§ Memastikan nilai kebutuhan masing-masing anggota atau kelompok untuk usulan kegiatan Simpan Pinjam untuk kelompok Perempuan (SPP).
2. Survei Pengukuran ( Untuk Kegiatan Sarana Prasarana )
Ø Persiapan oleh Kader Teknik, TPK dibantu KPMD Laki-laki, yang antara lain meliputi :
§ Pembuatan jadwal dan rencana survei.
§ Mempersiapkan personil dan pembagian tugas.
§ Persiapan peralatan survei, misalnya: patok, palu, meteran, selang, clinometer, kompas, bak ukur, format-format, peralatan tulis, dan sebagainya.
§ Dengan bimbingan FT dan bersama Kader Teknis, tim dilatih bagaimana cara menggunakan peralatan yang akan dipakai.
§ Dengan bimbingan FT dan bersama Kader Teknik, KPMD, tim dilatih bagaimana cara menggunakan form-form untuk survei.
§ Mengumpulkan informasi tentang situasi dan kondisi lokasi prasarana yang akan dikerjakan ( dibantu oleh Kepala Dusun)
Ø Pengamatan Lokasi dan Pengukuran, yang meliputi :
§ Mengamati situasi dan kondisi lapangan (survei) keadaan sebelum kegiatan dimulai (oleh KPMD Ketua TPK dibantu Kepala Dusun)
§ Ketersediaan lahan / tempat (oleh Ketua TPU & Kepala Dusun)
§ Kemungkinan bangunan atau tanaman yang terkena proyek/kegiatan. (oleh Ketua TPU, KPMD & Kepala Dusun)
§ Permasalahan ganti rugi bila ada. (oleh Ketua TPU & KPMD)
§ Mengamati kemungkinan dampak lingkungan yang terjadi dan cara menanggulanginya. (oleh TPU & Kepala Dusun)
§ Mengamati kemungkinan akses masuk untuk pengangkutan material dan peralatan. (oleh KPMD & Ketua TPK)
§ Melihat tingkat kebutuhan pelayanan / jumlah pemanfaat. (oleh TPK & Kepala Dusun)
§ Memilih tata letak konstruksi di lapangan. (oleh KPMD, Kader Teknik & TPK)
§ Melakukan pengukuran untuk analisa desain dan RAB. (oleh KPMD, Kader Teknik & TPK)
3. Survei Sumber Material (oleh Ketua TPU & TPK)
Survei sumber material dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya material lokal, ketersediaan material, jarak dan faktor kesulitan pengiriman, dan sebagainya. Bila persediaan di desa tidak ada maka dapat mendatangkan dari luar desa namun sebelumnya harus dilakukan sampling terlebih dahulu.
4. Survei Harga (oleh KPMD, Kader Teknik & TPK)
Survei harga dilakukan untuk kebutuhan penyediaan material, alat dan tenaga khusus dari luar desa / toko. Survei harga dilakukan paling sedikit di tiga (3) tempat/toko/supplier. Prinsip dalam pemilihan harga material /alat adalah harganya paling murah namun kualitasnya memenuhi persyaratan.
5. Estimasi Perkiraan Biaya
Berdasarkan hasil perhitungan volume kebutuhan dan survey harga satuan dapat diperkirakan estimasi biaya untuk dibahas dalam musyawarah kesanggupan swadaya oleh masyarakat.
6. Musyawarah Swadaya (Oleh Ketua TPU, TPK & Kepala Dusun)
Setelah mengetahui jumlah kebutuhan anggaran biaya yang dibutuhkan, dilakukan musyawarah untuk membahas kesanggupan swadaya yang disumbangkan oleh masyarakat pemanfaat khususnya dan masyarakat desa pada umumnya.
Bentuk swadaya yang diberikan antara lain dapat berupa : uang, lahan/tempat yang disediakan, bahan/material, tenaga kerja, dan alat.
Selanjutnya dibuatkan Berita Acara kesanggupan masyarakat berswadaya yang ditandatangani oleh wakil anggota maysarakat yang ditunjuk sendiri oleh masyarakat dengan mengetahui Kepala Desa. (dilampiri daftar nama-nama yang swadaya & bentuk swadayanya)
7. Pengisian Format Usulan
Setelah dilaksanakan kunjungan lapangan dan dialog dengan kelompok pengusul, TPU berkumpul untuk menuliskan usulan. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain :
§ Merumuskan uraian secara singkat dan jelas tentang informasi dan data-data yang telah dikumpulkan .
§ Mengisi secara bersama-sama form 5 yaitu form usulan kegiatan.
8. Penyusunan Proposal
Agar usulan desa bisa tersusun secara sistematis, maka susunannya terdiri dari :
1. Cover
2. Surat Pengantar
3. Daftar isi
4. Sejarah Desa
5. Analisa Penyebab Kemiskinan
6. Data Umum Desa
7. Usulan Kegiatan SPP / Prasarana (form 5)
8. Peta Sosial Desa (form 24)
9. Peta lokasi keg prasarana
10. Rencana Anggaran Biaya
11. Rekap Rencana Anggaran Biaya
12. Take of Sheet / ToS (form 19)
13. Gambar Desain
14. Estimasi Sumber Pembiayaan Kegiatan ( Form.9 )
15. Hasil Survei Harga (form 23)
16. Jumlah penerima manfaat
17. BA Swadaya (form 6 & lampiran)
18. BA Pernyataan ganti rugi (form 9)
19. BA MKP (form 1)& Daftar Hadir
20. BA MD Perencanaan (form 1) & Daftar Hadir
21. Daftar Usulan Desa (form 4)
22. Jadwal Rencana Pelaksanaan
23. Survei Keadaan Sebelum Dimulai
24. Penanganan Masalah Dampak Negatif Terhadap Lingkungan (form 22)
TAHAP KEDUA :
Penyempurnaan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1. Pembuatan Desain Detail (oleh Kader Teknik & TPK)
Pembuatan desain dilakukan berdasarkan data hasil survei. Dalam pembuatan desain harus diperhatikan ketentuan teknis dan batasan-batasan desain. Proses pembuatan desain meliputi :
a. Menentukan tingkat pelayanan prasarana sesuai dengan kebutuhan, seperti; kekuatan, ukuran/volume, umur rencana, dan sebagainya.
b. Menghitung dimensi konstruksi sesuai tingkat pelayanan.
c. Membuat sketsa/gambar hasil perhitungan.
Dalam memilih jenis konstruksi perlu diperhatikan prinsip-prinsip berikut :
a. Sedapat mungkin konstruksinya sederhana dan bisa dikerjakan oleh masyarakat dan harganya murah.
b. Kuat dan tahan lama.
c. Dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat dengan biaya murah.
d. Sedapat mungkin menggunakan material dan tenaga lokal.
e. Mudah dalam pengadaan / mobilisasi material, alat, dan tenaga kerja.
f. Cocok dengan medan dan kondisi lokasi setempat.
g. Sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
2. Pembuatan Gambar Detail (oleh Kader Teknik & TPK)
Dalam pembuatan gambar sebaiknya dibuat secara sederhana namun jelas dan mudah dimengerti, tidak perlu dibuat dengan bentuk standart dengan menggunakan mesin gambar.
Gambar yang harus dibuat secara umum terdiri dari :
a. Peta sosial desa/peta lokasi yang menunjukkan letak usulan kegiatan prasarana.
b. Peta situasi yang menunjukkan denah/lay out dan keadaan di sekitar usulan kegiatan prasarana.
c. Gambar teknik yang meliputi gambar bangunan induk dan bangunan pelengkap yang masing-masing terdiri dari denah, gambar tampak, potongan, dan detail.
d. Gambar tipikal bila konstruksi yang akan dibangun bentuknya sama.
3. Perhitungan Pekerjaan (oleh Kader Teknik &TPK)
Perhitungan dilakukan berdasarkan hasil gambar yang dibuat dan hasil survei. Perhitungan ini meliputi :
a. Volume menurut jenis pekerjaan.
b. Kebutuhan material, alat, dan tenaga setiap jenis kegiatan.
c. Waktu pelaksanaaan.
d. Penerima manfaat.
4. Pembuatan RAB (oleh Kader Teknik & Ketua TPK)
Hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan RAB antara lain :
a. Hasil perhitungan kebutuhan bahan, alat, dan tenaga untuk setiap jenis pekerjaan.
b. Harga bahan, alat, dan tenaga yang didapat dari hasil survei dan / atau kesepakatan masyarakat untuk pemakaian material lokal.
c. Biaya umum untuk operasional desa (TPK) sebesar 3% dan kecamatan (UPK) sebesar 2% .
Nilai RAB didapat dari hasil penjumlahan total dari perkalian volume kebutuhan bahan, alat dan tenaga, dengan harga satuan hasil dari survei, ditambah dengan biaya operasional kegiatan (TPK 3% dan UPK 2%).
Untuk pengadaan material yang dikumpulkan melalui kegiatan padat karya masyarakat setempat dicantumkan pada kolom upah, bukan bahan.
Alur Penulisan Usulan
FORMAT USULAN
Format suatu usulan desa atau proposal pada dasarnya terdiri dari dua bagian, yaitu pokok usulan dan lampiran.
a) Pokok usulan merupakan informasi gambaran atau uraian tentang jenis usulan kegiatan, yang terdiri dari :
(i) Uraian singkat, padat dan jelas yang dapat menggambarkan latar belakang, alasan dan tujuan dari kegiatan yang diusulkan
(ii) Siapa yang mengusulkan ( masyarakat dusun, kelompok laki – laki, perempuan atau campuran )
(iii) Ukuran atau volume kegiatan
(iv) Bentuk, model atau konstruksi seperti apa yang diusulkan ( misalnya: usulan prasarana à jembatan dengan konstruksi jembatan kayu atau beton, usulan simpan pinjam dan usaha ekonomi produktif à jangka waktu pengembalian berapa lama, cara mengangsurnya tiap bulan, tiap tiga bulan atau bagaimana )
(v) Lokasi atau tempat usulan kegiatan dilaksanakan
(vi) Jumlah penerima manfaat secara langsung maupun yang tidak langsung
(vii) Uraian singkat padat dan jelas tentang manfaat yang dapat diambil dari hasil kegiatan yang akan dilaksanakan, siapa yang akan memanfaatkan paling besar atau yang menjadi sasaran langsung, seberapa besar kemungkinan kegiatan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat miskin, bagaimana keterlibatan perempuan.
(viii) Uraian singkat padat dan jelas tentang kesanggupan swadaya masyarakat.
(ix) Rencana Anggaran Biaya yang dibutuhkan kelompok pengusul kegiatan simpan pinjam dan usaha ekonomi produktif atau uraian perkiraan nilai atau biaya kegiatan prasarana menurut masyarakat termasuk ukuran besar, sedang atau kecil, dapat dikerjakan oleh masyarakat atau tidak serta bagaimana rencana pengerjaannya (besar insentif tenaga kerja ), pengadaan bahan dan alatnya.
(x) Uraian singkat, padat dan jelas tentang rencana tindak lanjut untuk operasional dan pemeliharaan atau pengembangannya.
(xi) Nama dan tanda tangan semua anggota Tim Penulis Usulan, menyetujui Ketua TPK sebagai penanggung jawab operasional dan mengetahui Kepala Desa.
(xii) Contoh à
(desa)...........................,...............2008
Usulan ditulis oleh :
1. ................................(Kader Desa) ..................................................
2. ................................(Kader Desa) ...................................................
3. ................................(Kader Teknis) ...................................................
4. ................................(Anggota TPU/Wakil Kelompok) ..................................................
5. ................................(Anggota TPU/Wakil Kelompok ) ...................................................
6. ................................(Anggota TPU/Wakil Kelompok ) ...................................................
Menyetujui Mengetahui
( Ketua TPK ) ( Kepala Desa )
b) Lampiran terdiri dari data – data pendukung dari pokok usulan meliputi :
(i) Salinan berita acara keputusan Musyawarah Desa Khusus Perempuan untuk menyepakati usulan dari perempuan
(ii) Salinan berita acara keputusan Musyawarah Desa Perencanaan tentang penetapan usulan kegiatan desa
(iii) Rekapitulasi usulan kegiatan desa yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Perencanaan.
(iv) Usulan Sarana Prasarana:
- Estimasi Sumber Pembiayaan Kegiatan
- Berita Acara kesanggupan swadaya masyarakat dan daftar penyumbang.
- Surat Pernyataan Tidak Ada Ganti Rugi
- Rekapitulasi Ganti Rugi
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pemeliharaan
- Daftar Penerima Manfaat
- Ceklits Masalah Dampak Lingkungan
(v) Usulan Kegiatan ” Simpan Pinjam Perempuan ”:
- Rencana Kegiatan Kelompok SPP
- Surat Permohonan Kredit
- Daftar Anggota Kelompok
- Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggung Renteng
- Rencana Pengembalian Kredit ( dari kelompok ke UPK )
(vi) Usulan Kegiatan Kesehatan, Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Hidup:
- Rencana Kegiatan
- Daftar Pemanfaat
- Rencana Pemeliharaan
Contoh satu bendel usulan atau proposal desa adalah sebagai berikut :
1. Cover atau sampul muka proposal. Pada prinsipnya informasi yang perlu dituliskan dalam cover adalah ; jenis kegiatan yang diusulkan, nama desa, kecamatan dan kabupaten. Bentuk dan warnanya bebas
2. Surat pengantar. Pada prinsipnya merupakan tulisan pengantar dari desa untuk mengirimkan usulan kegiatan yang akan di bahas pada forum antar desa yang disusun dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengelola Kegiatan sebagai penanggungjawab operasional kegiatan di desa dan mengetahui Kepala Desa
3. Pokok Usulan Kegiatan
4. Lampiran
Catatan :
· Jika desa mengajukan 3 usulan maka harus membuat 3 proposal usulan kegiatan dengan pokok bahasan seperti tersebut di atas.
· Dokumen dibuat rangkap dua, satu dikirim ke PJOK untuk dibahas di musyawarah antar desa II ( sebelumnya dilakukan verifikasi ) dan satunya untuk arsip desa.
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN DESAIN
& RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
Secara umum langkah-langkah awal dalam pembuatan Rencana Anggara Biaya adalah :
a. Survei lapangan/lokasi kegiatan
b. Penentuan jenis konstruksi (desain)
c. Analisa volume dari dimensi
d. Analisa volume kebutuhan bahan , upah ataupun penggunaan alat
e. Survei harga bahan, upah dan alat
f. Perhitungan total rencana kebutuhan anggaran biaya
1. KONSTRUKSI JALAN
Langkah-langkah dalam membuat desain dan RAB untuk konstruksi jalan adalah :
a. Survei lapangan
b. Pengumpulan data pendukung hasil survei lapangan, antara lain : jumlah dan jenis lalu lintas yang lewat, kondisi tanah, trase jalan, kemiringan/kelandaian, bangunan pelengkap, keadaan atau situasi di sekitarnya, dll.
c. Menentukan desain dan ukuran konstruksi perkerasan jalan.
d. Analisa volume kebutuhan bahan, upah dan penggunaan alat.
e. Hasil survei harga bahan, alat dan upah per satuan dikalikan volume kebutuhannya merupakan harga total kebutuhan pembuatan konstruksi perkerasan jalan.
f. Membuat total kebutuhan RAB yaitu total kebutuhan pembuatan konstruksi perkerasan jalan ditambah biaya operasional di desa/TPK (3%) dan di kecamatan/UPK (2%).
Batasan-batasn desain yang sangat diperlukan untuk konstruksi jalan adalah ;
a. Lebar perkerasan jalan standarnya adalah 3,0 meter dan minimal 2,5 meter. Kemiringan punggung jalan minimal 3%.
b. Lebar bahu jalan (berm) standarnya 1,0 meter dan minimal 0,5 meter. Kemiringan bahu jalan minimal 5%.
c. Lebar selokan minimal 0,5 meter. Kedalaman selokan minimal 0,5 meter.
Jenis-jenis jalan terdiri dari :
a. Jalan telford (jalan batu/macadam)
b. Jalan telasah
c. Jalan sirtu
d. Jalan rabat beton
e. Jalan aspal (lapen/lapisan penetrasi)
2. BANGUNAN-BANGUNAN PELENGKAP/PENDUKUNG JALAN
a. Gorong-gorong, antara lain :
· Gorong-gorong buis beton, diameter minimal 40 cm.
· Gorong-gorong plat beton
· Gorong-gorong bog duiker
· Gorong-gorong kayu
b. Jembatan, antara lain :
· Jembatan beton dengan panjang bentang maksimal 6,0 m.
· Jembatan gelagar besi lantai kayu dengan panjang bentang maksimal 16,0 m.
· Jembatan gelagar kayu lantai kayu.
· Jembatan duiker / jembatan pelengkung.
Survei awal pembuatan jembatan adalah :
· Trase sungai / aliran air
· Lebar sungai
· Muka air banjir terbesar
· Muka air normal
· Muka air surut
· Kondisi/jenis tanah
· Kepadatan/kapasitas lalu lintas yang lewat
Konstruksi jembatan ada dua (2) bagian, yaitu :
· Bagian atas yang disebut lantai jembatan
· Bagian bawah yang disebut pondasi / abutment
Bangunan pendukung jembatan, antara lain :
· Sayap jembatan berfungsi untuk menahan longsor pada tebing sungai dan pangkal jembatan (Abutment)
· Oprit jembatan/timbunan pada ujung dan pangkal kepala jembatan yang bertujuan untuk meninggikan permukaan jembatan, serta harus dilindungi dengan tembok penahan tanah (TPT)
· Krib fungsinya untuk mengarahkan aliran sungai dan menahan erosi. Krib bisa dari bronjong, pasangan batu, pancang atau pasangan batu kosong
c. Saluran drainase/saluran samping/got, yang perlu diperhatikan :
· Kondisi / jenis tanah
· Ketinggian / beda elevasi antara Sta. awal sampai Sta. akhir
· Lebar penampang hulu lebih kecil daripada penampang hilir
d. Perlindungan tebing/Tembok penahan tanah (TPT)/Plengsengan/Talud, yang perlu dipehatikan adalah :
· Kondisi / jenis tanah
· Titik erosi terbesar
· Drainase untuk air tanah (suling-suling)
3. KONSTRUKSI GEDUNG
Yang dimaksud dengan bangunan gedung dalam PNPM-MP adalah bangunan /konstruksi sederhana yang berfungsi optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jenis-jenis konstruksi ini adalah :
a. Mandi Cuci Kakus (MCK),dalam survei awal yang perlu diperhatikan adalah :
· Sumber air harus terjamin kualitas , jernih dan tidak berbau
· Kuantitas sumber air harus memenuhi kebutuhan MCK. Satu unit MCK untuk 10 KK ( 2 WC, 2KM, dan 1 tempat cuci ) dengan debit air minimal 0,05 ltr/det.
· Lokasi harus dekat dengan para pemakai prasarana MCK / tidak jauh dari rumah pemanfaat.
· Rencana pembuangan limbah MCK tidak menganggu lingkungan, baik resapan maupun saluran pembuangan.
· Rencana saluran ke KM, WC, dan tempat cuci dari sumber air harus ada.
b. Pasar Desa
Survei awal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pasar desa adalah :
· Potensi pasar.
· Calon pengguna dan kebutuhan luas bangunan pasar.
· Kapasitas kepadatan saat kegiatan jual beli.
· Kebutuhan sarana penunjang.
· Tata ruang pasar.
· Ketersediaan lokasi serta tidak ada tuntutan ganti rugi.
· Telah terbentuk tim operasional dan pemeliharaan.
· Koordinasi dengan dinas terkait.
c. Gedung prasarana pendidikan
1) Yang dimaksud disini, adalah :
· Rehabilitasi ringan untuk ruang kelas.
· Tambahan ruang kelas.
· Sarana kelas seperti : bangku dan tempat duduk, papan, dll.
· Sarana untuk bermain anak, seperti : bandulan / ayunan dll.
2) Yang perlu diperhatikan dalam perencanaan ini, adalah :
· Usulan ini murni dari masyarakat, bukan milik yayasan.
· Dikelola masyarakat sendiri dan merupakan aset desa.
· Harus jelas ada kegiatan belajar mengajar, bukan rencana akan dsb.
· Jumlah Kapasitas / muatan beban
· Rencana tata ruang untuk kelas dan tempat bermain
· Ventilasi dan pencahayaan untuk kelas
· Koordinasi dengan dinas instansi terkait
d. Prasarana Bidang Kesehatan Dasar
Disebut kesehatan dasar, karena hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar agar tetap sehat dengan pelayanan minimal dan lebih banyak dapat dipenuhi oleh masyarakat sendiri.
Tinjauan ini tidak jauh berbeda dengan usulan prasarana tersebut diatas / prasarana gedung.
4. IRIGASI
Yang dimaksud dengan Irigasi dalam PNPM-MP adalah jaringan irigasi sederhana.
Tujuan pembangunan jaringan irigasi sederhana adalah :
a. Meningkatkan intensitas tanam terutama padi
b. Meningkatkan dan memberdayakan masyarakat desa dalam pembangunan jaringan irigasi
c. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan air
d. Meningkatkan produk tanaman
Kriteria yang harus dipenuhi, antara lain :
a. Merupakan usulan masyarakat
b. Daerah irigasi pedesaan bukan merupakan daerah banjir
c. Tidak sedang dibiayaioleh sumber dana lain
d. Kualitas air memenuhi dan mencukupi
e. Beda tinggi cukup untuk mengalirkan air irigasi
f. Adanya kelompok tani pemakai dan pemelihara (HIPAM)
g. Adanya sawah yang baik untuk tanaman padi
h. Adanya pemasaran hasil produksi
i. Tidak untuk mengairi sawah lebih dari 50 Ha
j. Pernyataan dari masyarakat tidak menutut ganti rugi
Lingkup jaringan irigasi sederhana , antara lain :
a. Saluran atau bangunan yang sebagian atau seluruhnya berkurang fungsinya karena longsor atau rusak
b. Perbaikan / pembuatan bangunan pembagi / box pembagi
c. Perbaikan / pembuatan bangunan sadap / corongan
d. Perbaikan / pembuatan bangunan terjun
e. Perbaikan / pembuatan penahan talud saluran
f. Perbaikan / pembuatan penahan tebing
Survei dan inventarisasi yang dilakukan, antara lain :
a. Melakukan dan membuat sketsa dari semua bangunan dengan memperhatikan ukuran lebar hulu lebih besar dari lebar hilir, panjang penampang, beda tinggi/elevasi, ukuran pintu, dll.
b. Menginventarisasi apakah perlu bangungan pelengkap : box bagi, gorong-gorong, penahan talud saluran, talud tebing, bangunan terjun, bangunan sadap, dll
c. Membuat inventarisasi kondisi saluran atau bangunan, apakah masih baik, perlu perbaikan, atau diganti
d. Melakukan survei dan perkiraan penyadapan air yang belum ada bangunannya, sekaligus batas petak.